REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menyatakan, pemerintah tetap melarang ekspor bahan mentah rotan ke luar negeri. Namun, pemerintah mengizinkan ekspor produk rotan dalam bentuk bahan setengah jadi.
Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor38/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan