REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menyatakan, pemerintah tetap melarang ekspor bahan mentah rotan ke luar negeri. Namun, pemerintah mengizinkan ekspor produk rotan dalam bentuk bahan setengah jadi.
Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor38/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
"Kita harus segera mengawinkan daerah yang memproduksi rotan dengan daerah industri (mebel rotan)-nya," kata Enggar, usaimenghadiri Sidang Paripurna Istimewa HUT Kota Cirebon ke-648 tahun di gedungDPRD Kota Cirebon, Kamis (21/9).
Enggar menjelaskan, selama ini ada pro dan kontra di antara daerah penghasil rotan dengan daerah industri pengolah rotan. Menurutnya, daerah penghasil rotan selama ini mengalami persoalan berupa terbatasnya penyerapan rotan. Sedangkan bagi daerah industri rotan, mengalami kekhawatiran tidak tersedianya bahan baku rotan.
Karena itu, kata Enggar, berdasarkan hasil pembicaraan dengan kementerian/lembaga yang terkait, diputuskan bahwa pemerintah tidak mengizinkan ekspor bahan mentah rotan tapi mengizinkan ekspor produk rotan berupa bahan setengah jadi. Hal itu sama seperti ketentuan ekspor untuk komoditas lainnya.
"Perbedaan kepentingan (antara daerah penghasil danindusri rotan) harus kita jembatani dengan sebaik-baiknya untuk kepentinganekonomi masyarakat, " kata Enggar.