REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Aparat Satuan narkoba Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka pembawa 20 kilogram ganja asal Aceh saat menumpang bus dengan tujuan Medan, ketika razia dilakukan di depan Pos Polisi Sei Karang Stabat.
"Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan petugas saat menggelar razia di Stabat," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat AKP Supriyadi Yantoto, kemarin.
Tersangka yang diringkus petugas itu berinisial TQ (18), warga Desa Busu Bale Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie. Ganja seberat 20 kilogram itu ditemukan petugas di tas koper warna hitam merk Polo Ben.
"Penangkapan ini juga berdasarkan informasi dari warga di mana salah seorang penumpang bus Harapan Indah nomor polisi BL 7390 AA dari Aceh menuju Medan ada yang membawa ganja," sambungnya.
Aparat Satuan Reserse Narkoba lalu melakukan kordinasi dengan aparat satuan lalu lintas langsung menggelar razia di depan Pos Polisi Sei Karang Kelurahan Sei Dendang Kecamatan Stabat. Satu per satu para penumpang maupun barang bawaan mereka diperiksa.
Dari hasil pemeriksan itu, salah seorang penumpang berinisial TQ yang duduk di bangku nomor 24 terlihat gelisah. Petugas lalu melakukan interogasi, kemudian dari dalam tas koper warna hitam yang dibawanya ditemukan 20 kilogram ganja.
"Tersangka lalu diamankan petugas untuk selanjutnya diintrogasi di Mapolres Langkat lebih mendalam lagi, ternyata yang bersangkutan pembawa saja dan diberi upah," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka TQ dijerat oleh penyidik polisi dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.