REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua oknum polisi anggota Polres Metro Jakarta Pusat, WC (30) dan TS (TS) diamankan lantaran dugaan pemerasan. Mereka diamankan di Depan Restoran Garuda di Jalan Hayam Wuruk Maphar Tamansari Jakbar, pada Kamis (21/9).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, dua oknum tersebut memantau korban yang baru keluar dari diskotik Pujisera. Keduanya lalu berdalih melakukan pemeriksaan terhadap korban. Kemudian pelaku mengancam korban bahwa akan dibawa ke kantor dan melakukan pemeriksaan urine apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.
"Karena korban ketakutan lalu bernegosiasi dengan pelaku agar dibantu tidak dibawa ke kantor dengan memberikan sejumlah uang yang besarannya bervariasi," jelas Suyudi, Jumat (22/9).
Namun, sebelum mereka berhasil melakukan transaksi, keduanya langsung diamankan Subnit Buser yang sedang berpatroli. Saat dilakukan pengecekan identitas, menurut Suyudi oknum tersebut tidak membawa KTA ataupun KTP dengan alasan hilang.
Berdasarkan pemriksaan yang dilakukan polisi, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksi selama hampir setahun. Keduanya melakukan selama belasan kali dalam satu bulan. Hasil pemerasan pun diperkirakan puluhan juta rupiah.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Suyudi keduanya dikenakan pidana dan kode etik. "Untuk kode etik yang memproses Polres Jakarta Pusat," ujar Suyudi.