REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Penyelundupan 20 kilogram (kg) ganja digagalkan di Langkat, Sumatra Utara. Seorang kurir yang membawa barang haram itu diciduk saat sedang dalam perjalanan dari Aceh menuju Medan.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto mengatakan, tersangka yang diamankan, yakni Taufiq Qurrahman (18), warga Busu Bale, Mutiara, Pidie, Aceh. Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat menangkapnya dari dalam bus pada Kamis (21/9) pagi. "Dia diringkus di depan pos lalu lintas Sei Karang, desa Kuala Begumit, kecamatan Stabat, Langkat," kata Supriyadi, Jumat (22/9).
Supriyadi menjelaskan, penangkapan ini berawal saat personel Satresnarkoba Polres Langkat mendapat informasi bahwa salah satu penumpang bus Harapan Indah membawa narkotika jenis ganja. Bus dengan nomor polisi BL 7390 AA itu bergerak dari Aceh menuju Medan.
Personel Satresnarkoba pun berkoordinasi dengan Satlantas yang berada di Pos Sei Karang. Sekitar pukul 07.00 WIB, bus yang dilaporkan tersebut terpantau dan langsung dihentikan.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan pada seluruh penumpang dan barang bawaannya. Hasilnya, polisi menemukan benda diduga ganja yang merupakan barang milik seorang penumpang laki-laki yang duduk di bangku nomor 24. "Ditemukan barang bawaan berupa satu buah tas koper warna hitam yang berisikan 20 bal narkotika jenis ganja," ujar Supriyadi.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan dan mengusut jaringan tersangka.