REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah berhenti dalam melengkapi berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto. Pada Jumat (22/9) hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk Novanto.
"Tujuh orang saksi diperiksa untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/9).
Ketujuh orang saksi yang dijadwalkan adalah Evi Andi Noor Halim selaku IT Consultant pada PT Inotech dan staf IT PT RFID Indonesia, Melyanawati anak buah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Berikutnya, Dudy Susanto karyawan PT Softorb Technology Indonesia, Slamet Aji Santoso pegawai (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), Mulyadi mantan sopir Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. Kemudian Fajar Kurniawan dan Kurniawan Prasetya Atmaja PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Novanto belum pernah diperiksa kembali. KPK sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan tersangka hingga dua kali untuk Novanto.
Namun, Ketua DPR RI itu tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran dirawat di rumah sakit. KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.