REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Makassar, Sulawesi Selatan, menyepakati anggaran sebesar Rp 13,5 miliar untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2018. Ketua Panwaslu Makassar Nursari di Makassar, Jumat (22/9) mengatakan, dengan kesepakatan kedua belah pihak ini, agenda selanjutnya adalah membahas masalah teknis sebelum memasuki masa tahapan.
"Hari ini, antara Panwaslu dan Pemkot Makassar bersepakat dengan ditandai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," ujarnya.
Ia mengatakan, anggaran yang disepakati sebesar Rp 13,5 miliar itu akan menggunakan dana pada dua tahun anggaran berbeda yakni tahun anggaran (TA) 2017 dan 2018. Untuk penggunaan dana tahun 2017 itu hanya akan menggunakan sekitar Rp 2,1 miliar. Sedangkan pada tahun berikutnya di 2018, melalui dana APBD digelontorkan sebanyak Rp 11,4 miliar. Sehingga total anggaran semuanya sebanyak Rp 13,5 miliar.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, penandatanganan NPHD baru bisa dilakukan hari ini dan semua proses tahapan sebelum penandatanganan telah dibahas bersama dengan DPRD Makassar. "Ini masih tepat waktu. Kami dukung untuk kelancaran proses tahapan pilkada. Semuanya berjalan lancar sejak diusulkan jumlah anggarannya pada 2016," ujarnya.
Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, mengatakan mendukung semua langkah Panwaslu Makassar dengan tetap memperhatikan independensinya sebagai lembaga pengawas pemilu. Pada kesempatan itu Wali Kota memberikan beberapa usul kepada Panwaslu Makassar termasuk masalah sekretariat dan keamanan para pengawas tanpa mengurangi nilai independensinya.