REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat menyita ribuan butir obat keras ilegal dari pemuda berinisial EA alias Begeng (29) warga Kampung Sasak, Kabupaten Sukabumi. "Penangkapan ini berasal dari informasi warga yang mencurigai tersangka yang tinggal di RT 03/03, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana di Sukabumi, Jumat (22/9).
Informasi yang dihimpun, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat polisi langsung melakukan pengintaian dan menggerebek rumah pemuda pengangguran tersebut. Di dalam rumah tersangka, polisi menemukan ribuan butir obat keras daftar G jenis Tramadol yang disimpan dalam plastik besar.
Selain itu, petugas juga menemukan 27 paket kecil tramadol dalam plastik bening yang masing-masing satu paketnya berisi empat butir. Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai Rp280 ribu yang diduga dari hasil transaksi dan satu unit telepon seluler.
Diduga obat keras tersebut dijual secara ilegal kepada pelajar dan rekan-rekan tersangka. Obat ini diedarkan bertujuan untuk mencari efek fly bagi si penggunanya.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok obat keras ilegal ini kepada tersangka. Kami pun sudah mendapatkan identitas pemasoknya berinisial W," tambahnya. Jajang mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 (2) (3) dan atau pasal 197 Jo 106 (1) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara dan denda.