REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Lebak Roji Santani mengatakan Setya Novanto sebaiknya mundur dari jabatan Ketua DPR untuk fokus menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setnov harus memiliki jiwa legowo, mundur atau cuti dari jabatan sebagai pejabat negara agar bisa berkonsentrasi menghadapi pemeriksaan KPK," kata Roji Santani saat dihubungi di Lebak, Sabtu (23/9).
Penetapan tersangka yang ditetapkan KPK selalu benar karena kasus-kasus lainya terungkap dalam persidangan yakni adanya perbuatan kejahatan korupsi. Menurut dia, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak gegabah dan terlebih dahulu melalui kajian-kajian hukum adanya keterlibatan kejahatan korupsi.
Setelah dilakukan kajian hukum itu tentu sebelum menetapkan tersangka harus diperkuat minimal dua alat bukti. Karena itu, penetapan tersangka yang ditetapkan KPK selalu benar terungkap pada persidangan di pengadilan.
Selama ini, kasus yang dialami Setnov, terkait dugaan korupsi KTP-e yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun dari total proyek Rp 5,9 triliun menjadikan perhatian masyarakat luas, termasuk di daerah.
"Kami berharap sebaiknya Setnov mundur dari jabatan wakil rakyat itu dan memfokuskan menghadapi pemeriksaan KPK," katanya.
Menurut dia, Setnov juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.