REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengungkapkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terkait perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon Tahun 2017. Sebanyak 9 orang diamankan pada Jumat (22/9) dan dua orang lainnya menyerahkan diri ke kantor KPK pada Jumat (22/9) malam dan Sabtu (23/9) siang.
Setelah melakukan pemeriksaan 124 jam, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira, Kepala Badan Perizinan dan Terpadu Penanaman Modal kota Cilegon; Hendry, pegawai Swasta; Bayu Dwinanta Utama, Manajer PT BA; Eka Wandoro, Legal Manager PT KIEC dan Tubagus Danny Sugihmukti, Direktur Utama PT KIEC sebagai tersangka. Diduga pemberian suap diindikasikan untuk memuluskan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan Transmart.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
-
Prakiraan Cuaca untuk Besok Tanggal 18 Oktober 2024 di Bekasi: Cerah Berawan
-
-
Kamis , 17 Oct 2024, 16:30 WIB
Prakiraan Cuaca Besok 18 Oktober 2024 di Bandung: Cerah Berawan
-
Rabu , 15 Feb 2023, 02:17 WIB
Tanam Cabai untuk Cegah Inflasi, Kok Bisa?
-
Rabu , 15 Feb 2023, 00:05 WIB
Begini Nasib Anak Korban Penganiayaan Ayah Kandung
-
Selasa , 14 Feb 2023, 23:03 WIB
Kesulitan Distribusi Bantuan di Papua, Mensos Mau Beli Lahan Dekat Freeport
-