Sabtu 23 Sep 2017 20:27 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Wali Kota Cilegon

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
OTT Suap Wali Kota Cilegon. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan paparan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Cilegon di KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
OTT Suap Wali Kota Cilegon. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan paparan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Cilegon di KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengungkapkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terkait perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon Tahun 2017. Sebanyak 9 orang diamankan pada Jumat (22/9) dan dua orang lainnya menyerahkan diri ke kantor KPK pada Jumat (22/9) malam dan Sabtu (23/9) siang.

Setelah melakukan pemeriksaan 124 jam, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira, Kepala Badan Perizinan dan Terpadu Penanaman Modal kota Cilegon; Hendry, pegawai Swasta; Bayu Dwinanta Utama, Manajer PT BA; Eka Wandoro, Legal Manager PT KIEC dan Tubagus Danny Sugihmukti, Direktur Utama PT KIEC sebagai tersangka. Diduga pemberian suap diindikasikan untuk memuluskan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan Transmart.

 

Basaria mengatakan, pembongkaran praktik suap menyuap ini, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, tim KPK melakukan penyelidikan dan pengembangan. Setelah penyelidikan dan pengembangan, operasi senyap pun dilakukan pada Jumat (22/9) sekitar pukul 15.30WIB. Tim mengamankan YA yang merupakan CEO Cilegon United Football Club (CUFC) di kantor BJB cabang Cilegon, sesaat setelah melakukan penarikan uang Rp 800 juta. YA bersama tiga stafnya serta uang Rp 800 juta diamankan dan dibawa ke kantor KPK.

 

Sementara tim lain menuju kantor CUFC dan mengamankan Rp 352 juta yang diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer dari PT KIEC kepada CUFC Rp 700 juta.

 

"Secara paralel tim KPK kembali bergerak. Alhasil, tim bergerak kejalan tol Cilegon Barat dan mengamankan BDU (Bayu Dwinanta Utama) bersama satu staf dan sopirnya. Ketiganya dibawa ke gedung KPK di Jakarta," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9).

 

Tim KPK juga mengamankan Eko Wandara Dahlan di Kebon Dalem, Cilegon, dan Ahmad dita Prawira di kantor BPTPM. Sementara Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi datang ke Gedung KPK pada Jumat (22/9) pada pukul 23.30 WIB dan kemudian diamankan tim untuk dilakukan pemeriksaan. Terakhir Hendri juga mendatangi Gedung KPK pada Sabtu (23/9) pukul 14.00 WIB.

 

Dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp 1,152 miliar. Uang tersebut, kata Basaria, diduga merupakan bagian dari komitmen Rp 1,5 miliar untuk TIA melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA lewat CUFC. "Agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan Transmart," katanya.

 

Basaria memerinci pemberian dilakukan dalam kali transfer. Yakni 19 September 2017, dari PT KIEC ke rekening CUFC Rp 700 juta. Pada 22 September 2017 dari kontraktor PT BA ke rekening CUFC Rp 800 juta.

 

Dalam OTT kali ini, KPK mengungkap modus baru menggunakan saluran CSR perusahaan kepada klub sepakbola Cilegon United sebagai sarana untuk menyamarka nagar tercatat dalam pembukuan CSR atau sponsorship perusahan yaitu PT BA dan PT KIEC. Diduga hanya sebagian bantuan yang disalurkan pada CU football club.

 

Sebagai pihak yang diduga pemberi yakni Bayu Dwinanta Utama Manajer PT BA, Eka Wandoro Legal Manager PT KIEC dan Tubagus Danny Sugihmukti Direktur Utama PT KIEC disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.


Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

 

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi, Ahmad Dita Prawira sebagai Kepala Badan Perizinan dan Terpadu Penanaman Modal Kota Cilegon dan Hendry pegawai Swasta,disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement