REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar menilai penyelidikan yang dilakukan Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sejak awal memang mengarah terhadap pelemahan KPK, bukan untuk memperkuat. Hal itu kata Fickar, nampak dari proses yang berjalan dalam Pansus Angket KPK selama ini yang ia nilai kurang tepat.
"Karena itu saya termasuk ada dalam posisi menolak hak angket terhadap KPK. karena tidak tepat, karena hak angket itu tidak masuk ke wilayah itu penegakan hukum" ujar Fickar di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (23/9).
Menurutnya, hal ini juga diperkuat dengan proses penyelidikan di Pansus Angket yang justru menunjukan pelemahan terhadap KPK. Di antaranya memanggil pihak yang pernah terlibat kasus dugaan korupsi dan ditangani oleh KPK.
"Ketika Angket memanggil koruptor, orang ketawa semua, menjadi lucu. jadi kesimpulan melemahkan atau menguatkan bukan preyuridis, prasangka tidak berdasar. tapi apa yang dilakukan angket itu mengarah ke sana," ujar Fickar.
Namun demikian ia menilai, meski ada segelintir suara yang menghendaki pelemahan KPK, dengan memangkas kewenangan KPK, ia menilai hal tersebut sulit untuk terlaksana dengan mulus di DPR. "Kalau berdasarkan suara di DPR, melemahkan, mencabut kewenangan penyidik, agak sulit," ujarnya.
Sebab menurutnya keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sangat dibutuhkan saat ini khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini karena bagaimana pun KPK adalah lembaga independen yang dapat masuk ke semua sektor baik itu legislatif, yudikatif maupun ekskutif.
"Karena hanya KPK lembaga independen yang bisa masuk seluruh sektor masuk mulai eksekutif legislatif dan yudikatif, tapi kebanyakan legislatif kayaknya makanya diganggu," ujarnya.
Sebelumnya Anggota Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dari Fraksi PPP Arsul Sani tidak membantah adanya kemungkinan pihak-pihak di DPR yang memiliki niat atau agenda untuk melemahkan KPK. Hal ini disampaikannya berkaitan tuduhan yang ditujukan kepada DPR pasca adanya Pansus Angket DPR kepada KPK.
Namun demikian kata Arsul, tidak kemudian digeneralisasikan bahwa semua anggota DPR menghendaki pelemahan terhadap KPK.