Sabtu 23 Sep 2017 22:13 WIB

Uang Suap untuk Wali Kota Cilegon Seolah CSR Perusahaan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
OTT Suap Wali Kota Cilegon. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan paparan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Cilegon di KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
OTT Suap Wali Kota Cilegon. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan paparan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Cilegon di KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan dua perusahaan yang menyuap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi memberikan suap secara bersama-sama.

Menurut Basaria dua perusahaan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya sama-sama memiliki kepentingan. Kedua perusahaan tersebut memberikan uang suap dengan nilai total Rp 1,5 miliar. "Mereka sepakati, seolah ini menjadi coorporate social responsibility (CSR) dari dua perusahaan tersebut," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9).

Dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp 1,152 miliar. Uang tersebut, kata Basaria, diduga merupakan bagian dari komitmen Rp 1,5 miliar untuk TIA melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA lewat Cilegon United Football Club (CUFC). "Agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan Transmart," katanya.

Basaria memerinci pemberian dilakukan dalam kali transfer. Yakni 19 September 2017, dari PT KIEC ke rekening CUFC Rp 700 juta. Pada 22 September 2017 dari kontraktor PT BA ke rekening CUFC Rp 800 juta.

KPK menetapkan enam orang orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi;Ahmad Dita Prawira, Kepala Badan Perizinan dan Terpadu Penanaman Modal kota Cilegon; Hendry, pegawai Swasta; Bayu Dwinanta Utama, Manajer PT BA; Eka Wandoro, Legal Manager PT KIEC dan Tubagus Danny Sugihmukti, Direktur Utama PT KIEC.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement