Senin 25 Sep 2017 13:55 WIB

AS Kini Larang Warga Korut dan Venezuela Masuk

Presiden AS, Donald Trump
Foto: AP
Presiden AS, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump pada Ahad menjatuhkan larangan perjalanan baru untuk warga dari Korea Utara, Venezuela serta Chad. Kini total ada delapan negara yang tercakup dalam daftar larangan perjalanan terbaru.

Iran, Libya, Suriah, Yaman dan Somalia termasuk dalam daftar negara-negara yang terkena dampak dalam pengumuman baru yang dirilis kantor kepresidenan. Pembatasan perjalanan terhadap warga dari Sudan ditingkatkan.

Langkah-langkah tersebut membantu memenuhi janji kampanye yang dibuat Trump untuk memperketat prosedur imigrasi Amerika Serikat dan selaras dengan visi kebijakan luar negerinya "America First". Berbeda dengan larangan asli presiden, yang memiliki batas waktu, kali ini larangan tersebut berlaku tidak terbatas.

"Membuat warga AS aman adalah prioritas nomor satu saya. Kami tidak akan mengakui orang-orang di negara kita yang tidak dapat kita periksa dengan baik," ujar presiden dalam cicitannya tak lama setelah pengumuman tersebut dirilis.

Warga Irak tidak akan dikenai larangan perjalanan, namun akan menghadapi pemeriksaan yang ketat. Larangan saat ini yang diberlakukan sejak Maret, akan berakhir pada Ahad malam. Pembatasan baru ini mulai berlaku pada 18 Oktober dan dihasilkan dari tinjauan ulang setelah larangan perjalanan asli Trump memicu kemarahan internasional dan perlawanan hukum.

Seorang pejabat pemerintahan, memberi penjelasan kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers, mengakui bahwa jumlah warga Korut yang saat ini bepergian ke AS sangat rendah. Serikat Kebebasan Sipil Amerika mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penambahan Korea Utara dan Venezuela dalam daftar larangan perjalanan "tidak mengaburkan fakta sebenarnya bahwa aturan pemerintahan masih merupakan larangan bagi Muslim."

Gedung Putih menggambarkan pembatasan tersebut sebagai konsekuensi bagi negara-negara yang tidak memenuhi persyaratan baru untuk pemeriksaan imigran dan penerbitan visa. Persyaratan tersebut telah dibagikan pada Juli dengan pemerintah asing, yang memiliki waktu 50 hari untuk melakukan perbaikan jika diperlukan, demikian pernyataan Gedung Putih.

Pengumuman tersebut dikeluarkan saat Mahkamah Agung AS bersiap untuk mendengarkan argumen lisan pada 10 Oktober karena legalitas larangan perjalanan Trump sebelumnya, yang masih dipertanyakan terkait diskriminasi Muslim.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement