REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta pada Senin (25/8) menandatangani perjanjian kerja sama dalam memperoleh data dan informasi perpajakan daerah melalui Pengintegrasian Data dan informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Harapan kita bersama selain melakukan transparansi kepada masyarakat, kerja sama ini semakin meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah dan sebagai langkah maju upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengintegrasian data informasi PKB dan PBB-P2," ujar Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat usai penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9).
Sehingga, sambung Djarot, terdapat integrasi yang dimiliki BPRD dengan KPK di bidang pencegahan. Djarot mencontohkan bila terdapat kasus tindak pidana korupsi dan ada penyitaan harta tersangka, maka KPK bersama BPRD bisa langsung terintegerasi.
"Misal mobil nih. Mobilnya apa saja, jenisnya apa, dan sebagainya sehingga kayak seperti itu tidak perlu lagi dia harus membayar PKB, karena disita. Termasuk juga lahan, karena terkait dengan kepemilikan lahan ya. Ini yang kita kerja samakan," ujarnya.
Djarot melanjutkan, kerjasama antar BPRD dan KPK ini merupakantindak lanjut dari kerja sama pada Februari lalu yakni intensifikasi penerimaan pajak bumi bangunan, PBB
"Dan saya terima kasih sama KPK karena wajib pajak yang bandel dan kemudian kita undang dan dalam tempo dua jam kita langsung mendapatkan dana Rp 40 miliar. Jadi terima kasih pada KPK bersama kita. Supaya warga negara itu, para wajib pajak itu taat, ini yang tadi," kata Djarot.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, saat ini KPK fokus terhadap pembangunan Pemprov DKI untuk membangun kesejahteraan yang lebih cepat.
"Uang di DKI ini cukup besar, tadi pak Gubernur bilang 'saya baru sekali datang ke sana dalam tempo 2 jam dapat Rp 40 miliar' , jadi di situ kita belajar, mau masuk ke tahap berikutnya, supaya DKI lebih cepet lagi, supaya DKI jadi contoh buat wilayah lain, kita mulai dari Jakarta. Targetnya Ro 35 triliun tahun ini. Mudah-mudahn dengan kehadiran KPK itu bisa lebih cepat," ujar Saut.
Sebelumnya, KPK dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan pembahasan eksekusi optimalisasi 13 jenis pajak tahun ini. Ke-13 jenis pajak tersebut yaitu pajak air tanah, pajak reklame, penerimaan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, dan pajak hotel.
Pajak lainnya, yaitu pajak hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB), dan pajak rokok.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri sebelumnya mengatakan, masih ada tagihan pajak sebesar Rp 5,4 triliun dari 13 jenis pajak tersebut. Tahun ini, BPRD menargetkan pendapatan pajak daerah mencapai Rp 35,2 triliun.
Tunggakan pajak yang belum dibayar tersebut, menurut Edi, merupakan limpahan dari Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp3,8 triliun. Sebanyak kurang lebih 600 dari 1,7 juta wajib pajak disebut menunggak.