REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM RI Maneger Nasution mengecam keras hadirnya situs nikahsirri.com. Dia menilai keberadaan laman tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena merendahkan hak dan martabat perempuan.
"Situs itu merendahkan kemanusiaan. Terutama kaum perempuan," ujar Maneger, Ahad (24/9).
Situs nikahsirri.com juga merupakan pelanggaran hak publik atas informasi yang benar. Dia menduga situs itu kuat bermuatan pornografi dan eksploitasi anak. “Karena itu, polisi harus mengusut tuntas kasus itu," terangnya.
Situs yang menjadi sorotan masyarakat ini, menurut dia, bisa dikenakan Undang Undang (UU) No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak. Dia menjelaskan, situs ini juga mengancam ketahanan keluarga Indonesia.
Karena itu, Maneger berharap pemerintah dan aparat kepolisian bisa lebih tegas, hadir memastikan situs-situs semacam itu dilarang demi masa depan keadaban Indonesia.