Senin 25 Sep 2017 16:01 WIB

Langkan Preventif Kasus Pengusiran Ibadah di Pulogebang

Rep: Taufik Alamsyan Nanda/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo memberikan secara simbolis paket santunan (Ilustrasi)
Foto: dok" Alumni SMA 31
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo memberikan secara simbolis paket santunan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Timur mengambil langkah preventif untuk mencegah kasus pengusiran di rusun Pulogebang terulang kembali. Sebelumnya, pernyataan maaf dan mediasi sudah dilakukan antara kedua belah pihak yang bertikai.

"Kemarin sudah ada satu pertemuan langka, kita menghadapi dua persoalan, persoalan faktual dan persoalan yang ada di viral, jadi dua nih persoalan," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo pada Senin (25/9).

Untuk perosalan faktual, sudah ada pernyataan maaf dan perdamaian. Kemudian juga sudah ada proses terhadap apa yang terjadi di faktual dan viral sedang berlangsung.

Andry menjelaskan, kepolisian mengambil langlah menyeluruh. Yakni langkah preventif dan penegakan hukum. Langlah preventif diambil karena adanya fakta bahwa warga rusun Pulogebang merupakan warga baru yang belum saling mengenal.