Senin 25 Sep 2017 17:18 WIB

P2TP2A Jabar Dampingi Anak Tersangka Pemilik Nikahsiri.com

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Dr Hj Netty Prasetiyani Heryawan, Ketua P2TP2A Provinsi Jabar.
Foto: Istimewa
Dr Hj Netty Prasetiyani Heryawan, Ketua P2TP2A Provinsi Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar, akan mendampingi anak tersangka pemilik akun Nikahsirri.com. Pasalnya, saat penangkapan tersebut, di rumah tersangka ada anak dan isterinya.

Ketua P2TP2A Jabar, Netty Prasetyani, telah meminta P2TP2A Kota Bekasi untuk mendampingi anak tersangka karena khawatir mengalami guncangan secara psikologis. "Saat tersangka diamankan kan ada anakny. Bagaimanapun juga, anak tetap anak, jadi ketika ada kejiwaan yang terganggu P2TP2A harus mendampingi," ujar Netty kepada wartawan, Senin (25/9).

Menurut Netty, kalau anak tersangka tersebut sudah bersekolah, maka P2TP2A pun harus langsung berkoordinasi dengan sekolah. Karena, anak harus bisa dibentengi dari stigma negatif. "Kalau perlu, bahkan psikolog juga harus ikut mendampingi. Ini, yang kami koordinasikan," katanya.

Netty menilai, Nikahsirri.com ini modusnya berbeda dengan nikah siri yang ada di daerah Puncak. Sebab, situs ini murni ingin mempertemukan orang yang ingin menikah dengan perawan. Sedangkan di Puncak, kebanyakan modusnya nikah kontrak.

"Tapi saya tetap khawatir situs ini menjurus ke trafficking karena ada unsur transaksi dan mengambil keuntungan. Saya khawatir, ada ekploitasi juga," katanya.

Netty mengatakan, untuk mengetahui kasus ini lebih lanjut, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Termasuk, sudah ada yang menjadi korban atau tidaknya.

"Saat ini, kepolisian masih menyelidiki sudah jatuh korban atau tidaknya. Saya juga telah meminta kepolisian untuk mengamankan semua aset dan SDM-nya," katanya.

Saat ditanya terkait hukuman yang pantas untuk pemilik akun, Netty mengatakan, sanksinya harus menjurus pada undang-undang yang ada. Pelaku, bisa dikenakan pasal berlapis yaknj terkena Undang-undang ITE atau tentang trafficking. "Akan terkena banyak pasal kalau pasalnya berlapis," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement