REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan, Miryam S Haryani akan kembali menjalani pemeriksaan dengan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (27/9) lusa.
Politikus Partai Hanura itu turut diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
"Kemarin belum selesai, masih terputus. Nanti hari Rabu saya akan diperiksa lagi," ujar Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9).
Miryam mengungkapkan saat pemeriksaannya pada pekan lalu, penyidik Polda Metro menanyakan beberapa hal terkait pemberitaan sejumlah media massa tentang Aris Budiman. "Saya ceritakan yang ada di fakta persidangan saja, sesuai yang ada di sidang bahwa tidak pernah sebut Aris Budiman. Tidak ada aliran dana Rp 2 miliar yang Pak Aris Budiman," terang dia.