REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan jasa nikah sirri seperti yang ditawarkan dalam situs nikahsirri.com. Menurutnya, lembaga yang secara resmi menyelengarakan perkawinan sangat mulia dan dihargai oleh semua agama, khususnya Islam.
Dia mengatakan pernikahan sepatutnya dilaksanakan mengikuti seluruh kaidah yang ada. “Jangan melihat pernikahan hanya sebatas penyaluran kebutuhan seksual yang dilakukan dengan segala cara sehingga menabrak norma dan nilai-nilai luhur agama,” ujar dia menjawab pertanyaan Republika melalui siaran pers yang dikutip pada Senin (25/9).
Amin mengatakan, tata cara pernikahan telah diatur secara rinci dan lengkap oleh fikih dan hukum positif Indonesia yakni UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena itu, Ditjen Bimas Islam Kemenag meminta kepada masyarakat agar memperhatikan seluruh persyaratan dan prosedur yang telah diatur oleh regulasi dan dilayani oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang tersebar di seluruh Nusantara.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan pernikahan dengan tata cara yang telah diatur oleh hukum positif sebagaimana UU Perkawinan melalui KUA Kecamatan,” kata dia.
Dia mengingatkan agar masyarakat menyatat peristiwa nikah di KUA agar para pihak yang terlibat dilindungi oleh hukum. “Jauhi pernikahan tidak tercatat karena dapat merugikan perempuan dan anak-anak hasil pernikahan tersebut", ucapnya.
Mantan rektor IAIN Gorontalo ini juga menyampaikan layanan nikah di KUA saat ini telah sangat mudah dan transparan. Bahkan, biaya nikah digratiskan jika dilaksanakan di kantor KUA dan membayar Rp 600 ribu jika dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja.
Terkait dengan kasus jasa nikah sirri di website nikahsirri.com, Amin meminta kepada pihak berwajib agar memproses para pelaku karena telah meresahkan dan merusak tatanan norma dan tata nilai di masyarakat. Baginya, arahnya sudah jelas, yaitu mengeksploitasi perempuan dan melecehkan lembaga pernikahan.
"Kami minta kepada aparat yang berwajib agar memproses para pelaku karena ini mengeksploitasi perempuan sebagai obyek seksual dan melecehkan lembaga pernikahan yanh sangat agung di mata Islam", katanya.