REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan KPK masih mempelajari tindakan apa saja yang akan dilakukan dalam pemeriksaan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto.
Diketahui, tim penyidik dan dokter KPK telah menyambangi Novanto sebanyak dua kali di RS Premier Jatinegara, tempat Novanto menjalani perawatan. "Setelah proses pengecekan, kami mendiskusikan internal apakah dibutuhkan second opinion dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) atau tindakan apa yang kami lakukan," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (25/9).
KPK sendiri sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan tersangka hingga dua kali untuk Novanto. Namun, Ketua DPR RI itu tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran dirawat karena harus menjalani operasi pemasangan ring di jantungnya.
Novanto pun dikabarkan tidak hanya menderita sakit jantung melainkan komplikasi seperti vertigo, gula darah, tekanan darah tinggi, gejala stroke, pengapuran jantung, gangguan ginjal, flek di kepala sampai penyempitan fungsi jantung.
KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.