REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus website nikahsirri.com mengundang komentar dari berbagai kalangan, salah satunya dari Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto. Ia menganggap situs itu berpotensi melanggar aturan dan norma-norma keagamaan maupun kemanusiaan.
"Di samping bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan," ujar dia di Jakarta, Senin (25/9).
Giwo mendukung Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir Situs tersebut. Ia mengecam keras situs nikahsirri.com karena juga melecehkan kaum perempuan Indonesia. "Karena jelas-jelas merendahkan martabat kaum perempuan, sebab di situs tersebut ditulis dengan gamblang, 'Lelang Keperawanan'," kata dia.
Situs Nikahsirri.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU itu disebutkan bahwa perkawinan harus dicatat negara. Karena itu, Giwo menyatakan, situs ini sangat berpotensi merugikan dan menghilangkan hak anak dan keturunannya.
Sang anak bisa tidak memperoleh hak waris jika orang tuanya meninggal, karena kedua orang tuanya tidak tercatat pernikahannya oleh negara meski nikahnya sah. "Oleh karena itu, tercatatnya pernikahan di KUA, merupakan salah satu syarat terbangunnya keluarga samara," ujar Giwo.
Menurut Giwo, sangat tidak tepat dan tidak pantas jika nikah siri dan lelang keperawanan dianggap sebagai ajang pengentasan kemiskinan. Meski mungkin saja ada yang berhasil, denggan mengambil jalan pintas dan menghalalkan berbagai cara,.
Namun di balik itu, yang sangat mengerikan adalah dengan nikah siri, sesungguhnya bisa membawa kaum perempuan ke posisi tidak menguntungkapkan. Karena perempuan rentan terhadap kekerasan. "Selain mendukung polri dan Kemen Kominfo memblokir situs tersebut, kita akan melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi sampai ke akar rumput," ujarnya mengakhiri.