REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Kementerian Kesehatan melakukan audit menyeluruh terhadap layanan kesehatan, baik audit medik maupun non-medik. Kepala BPKN Ardiansyah Parman mengatakan, permintaan audit tersebut merupakan salah satu poin rekomendasi yang telah dilayangkan lembaganya pada Kemenkes menyusul kasus bayi Debora.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Kepala BPKN menggelar rapat klarifikasi dengan Menteri Kesehatan Nina Moeloek, Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih di Auditorium Kementerian Perdagangan pada Senin (25/9).
Ardiansyah menuturkan, salah satu isu yang dibahas dalam rapat tersebut yakni soal masih adanya keraguan dari rumah sakit untuk menerima pasien BPJS. "Faktor-faktor pembentuk keraguan ini perlu segera diatasi agar unit-unit pelayanan kesehatan percaya diri melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat," ujarnya.
Selain itu, BPKN juga mendorong agar pemanfaatan Information and Communication Technology (ICT) dimaksimalkan, khususnya bagi pasien kritis sehingga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tepat waktu. Penerapan ICT yang optimal akan membantu mempersingkat waktu dalam mengakses unit pelayanan kesehatan yang tersedia dengan peralatan medis yang dibutuhkan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Nina Moeloek memastikan bahwa pihaknya melakukan kendali mutu pada unit-unit layanan kesehatan. Terkait kasus bayi Debora, ia memandang hal itu merupakan dampak dari masa transisi memasuki era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum genap berjalan empat tahun.
"Ini perubahan luar biasa yang terjadi di Indonesia dan perubahan ini membawa dampak," ujar Menkes. Karenanya, Nila sepakat bahwa perbaikan harus terus dilakukan agar semua masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah.