Senin 25 Sep 2017 22:46 WIB

RS Mitra Keluarga: Kami Sudah Berusaha Selamatkan Debora

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ratna Puspita
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto (kiri) memberikan surat peringatan tertulis kepada Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres Francisca Dewi (kanan) saat pertemuan Kepala Dinas Kesehatan dengan seluruh Direktur Rumah Sakit se-DKI Jakarta di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (15/9).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto (kiri) memberikan surat peringatan tertulis kepada Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres Francisca Dewi (kanan) saat pertemuan Kepala Dinas Kesehatan dengan seluruh Direktur Rumah Sakit se-DKI Jakarta di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Neindya Libryani mengatakan pihak rumah sakit tidak pernah melakukan penelantaran bayi bernama Tiara Debora. Dokter dan staf rumah sakit justru berupaya untuk melakukan pertolongan kepada Debora. 

“Tidak ada penelantara kepada anak Tiara Debora. Kami upayakan pertolongan secara terus menerus seoptimal mungkin di ruang khusus di UGD untuk menolong Tiara Debora selama enam setengah jam," katanya di Kantor Dinas Kesehatan, Senin (25/9).

Kendati demikian, dia mengaku secara umum menerima RS Mitra Keluarga Kalideres" href="http://republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/17/09/25/owubal428-dki-sanksi-administratif-rs-mitra-keluarga-kalideres" target="_blank">sanksi administratif yang telah diberikan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. RS Mitra Keluarga juga akan mempelajari semua sanksi administratif yang dijatuhkan.

Terkait beberapa rekomendasi yang harus dilakukan oleh RS Mitra Keluarga seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi Priharto, Nendya mengaku menghormati dan menghargai keputusan yang disampaikan. "Yang jelas kami akan mempelajari segala rekomendasi yang bapak kepala dinas sampaikan," katanya.

Neindya berjanji, RS Mitra Keluarga akan berkomitmen untuk menjalan rekomendasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Seperti UU Kesehatan, Permenkes, dan aturan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan," ujarnya.

RS Mitra Keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kesehatan dan Dinkes DKI Jakarta serta kepada masyarakat yang telah memberikan masukan untuk perbaikan ke depan. Itu semua untuk memberikan pelayanan kesehatan lebih baik. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement