REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyegel tiga bangunan minimarket yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Ketiga bangunan itu terletak di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Leles dan Tarogong Kidul.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kab Garut Frederiko Fernandes menerangkan ketiga minimarket itu harus disegel lantaran membandel. Sebab ketiganya tidak memperhatikan teguran yang sebelumnya diberikan.
"Makanya hari ini di segel. Sudah kami peringati tapi mereka tidak merespons dan tetap beroperasi, akibatnya kami terpaksa menyegel tiga bangunan ini," katanya setelah penyegelan, Senin (25/9).
Ia mengatakan ketiga bangunan itu melanggar sejumlah peraturan daerah yang berlaku. Misalnya Perda nomor 12 tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu.
"Mereka juga melanggar Perda nomor 13 tahun 2012 tentang bangunan gedung," ujarnya.
Berarti secara keseluruhan, Satpol PP Garut telah menyegel sebanyak 28 minimarket sepanjang tahun ini. Bentuk kesalahan minimarket-minimarket itu pun sama yaitu soal kelengkapan perizinan.
"Mestinya sebelum izinnya lengkap atau izin sedang diproses minimarket itu jangan dulu beroperasi. Sebelumnya ada 25 minimarket yang ditutup, sekarang ditambah 3 yang disegel. Kasusnya hampir sama semua yaitu tidak memiliki izin, namun tetap dipaksakan untuk beroperasi," ucapnya.