Senin 25 Sep 2017 22:30 WIB

70 Potong Kayu Meranti Ilegal Ditemukan di Hutan Konservasi

Potongan kayu meranti (ilustrasi)
Foto: dok. Humas Kemenhut
Potongan kayu meranti (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Anggota Polsek Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Senin (25/9) siang menemukan 70 potong kayu meranti olahan ilegal di kawasan hutan konservasi di daerah itu. "Kami menemukan tumpukan kayu meranti olahan tersebut sekira pukul 14.00 WIB di areal hutan konservasi PT Agro Muko Talang Petai Estate, tepatnya di pinggir Sungai Bungin," kata Kapolsek Kecamatan V Koto, Iptu Teguh Budi Yanto, dalam keterangan tertulisnya, di Mukomuko, Senin.

Kronologi kejadiaannya, kata dia menjelaskan, saat itu polisi bersama PT Agromuko Talang Petai melaksanakan patroli di wilayah hutan konservasi dalam wilayah PT Agromuko Talang Petai Estate, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu. Dalam patroli itu, mereka menemukan tumpukan kayu meranti yang telah dipotong dan diolah dalam bentuk potongan dengan berbagai ukuran itu tanpa pemilik.

"Kami belum tahu identitas pemiliknya. Karena pada saat kayu tersebut ditemukan di tempat kejadian peristiwa tidak ada satu pun orang di lokasi tersebut," ujarnya.

Ia menduga, pemiliknya ini melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara ilegal pada malam hari karena ditemukan adanya bekas api hasil pembakaran kayu untuk penerangan pada malam hari. Selanjutnya, ia menyatakan, pihaknya akan menyelidiki identitas pemilik kayu ini.

Sedangkan, lanjutnya, sebanyak 70 potong kayu meranti olahan ini untuk sementara ini diamankan di Markas Kepolisian Sektor Kecamatan V Koto. Setelah itu seluruh kayu ini diamankan di markas kepolisian resor setempat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement