REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perempuan (KP) secara tegas mengecam situs Nikahsirri.com yang memuat konten lelang keperawanan dan kawin kontrak. Alasannya karena, tindakan tersebut dinilai sangat menghinakan perempuan.
Komisioner KP, Nina Nurmila menegaskan, konten-konten yang tersedia dalam situs Nikahsirri.com juga, secara nyata telah melanggar Undang-undang Perkawinan. "Misalkan, lelang perawan itu menikah yang didasarkan pada apa? Itu seperti praktik jual beli saja. Itu jelas-jelas melanggar Undang-undang," ungkap Nina saat dihubungi Republika.co.id, Senin (25/9).
Nina juga menyayangkan, situs Nikahsirri.com tersebut seolah menjual nama dan ajaran agama Islam. Padahal menurut dia, Islam sebagai agama yang rahmatan lil al-Alamin tidak akan membiarkan perempuan menjadi objek dan menerima dampak negatif dari suatu hubungan, terlebih pernikahan.
"Perempuan dampak negatifnya banyak sekali, termasuk pada anak yang dihasilkan dari hubungan pernikahan tersebut. Kalau siri, bisa jadi anaknya nanti tak diakui secara hukum," tegas dia.
Oleh sebab itu, dia mengajak perempuan-perempuan di Indonesia untuk dapat lebih cerdas dalam menentukan jalan hidup. Dia juga mengimbau, agar perempuan tidak sekali-kali tergiur oleh harta, untuk ditukar dengan keperawanan.