Selasa 26 Sep 2017 06:51 WIB

Pansus Belum Bisa Diakhiri Sebelum KPK Hadiri Raker di DPR

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK belum bisa membuat kesimpulan dan rekomendasi meskipun masa kerja 60 hari segera berakhir karena KPK sebagai subjek dan objek penyelidikan belum bisa hadir untuk dimintai konfirmasi atas temuan-temuan Pansus.

"Kami sudah menjadwalkan rapat dengan Pimpinan KPK namun tidak bisa hadir sehingga rumusan rekomendasi belum terkonfirmasi maka tidak adil kalau tetap kami sampaikan," kata Agun di Gedung Nusantara III Jakarta, Senin (25/9).

Agun menjelaskan Pansus telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia, dan tata kelola anggaran di KPK. Dia mengatakan empat aspek itu masih terus diselesaikan untuk diputuskan hasil rekomendasinya namun bahan-bahan itu butuh langkah konfirmasi kepada KPK namun tidak bisa hadir karena sedang mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberadaan Pansus.

"Pasal 170 Tata Tertib DPR dikatakan bahwa Pansus Angket harus melaporkan kinerjanya paling lama 60 hari kerja. Namun laporan itu belum bisa dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi karena KPK tidak bisa hadir untuk dimintai konfirmasi atas temuan-temuan Pansus," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan Pansus tidak bisa mengatakan temuan-temuan yang telah diperoleh merupakan sebuah kebenaran karena harus dikonfirmasi apakah keterangan saksi di rapat Pansus merupakan sebuah kebenaran.

Agun mengatakan Pansus memberikan ruang yang terbuka kepada KPK untuk menyampaikan klarifikasi dan konfirmasi temuan-temuan yang diperoleh Pansus misalnya ada hal-hal yang sifatnya secara faktual didapatkan.

"Kami juga sudah menyiapkan forum kalau memang sifatnya terlalu personal apakah harus terbuka atau tertutup, kami 'fair' saja. Kalau kondisinya seperti itu ya kita akan laporkan perkembangan seperti apa sekarang," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa laporan Pansus di Rapat Paripurna pada Selasa (26/9) merupakan kewajiban setelah 60 hari kerja Pansus dan laporan akhir dalam bentuk kesimpulan serta rekomendasi belum bisa disampaikan sebelum bertemu KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement