REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki akan melakukan "setiap tindakan" yang sesuai dengan hukum internasional jika referendum Kemerdekaan Kurdistan Irak pada Senin membahayakan keamanan nasional Turki, kata Kementerian Luar Negeri Turki, Senin (25/9).
Turki menyebut referendum kemerdekaan "batal demi hukum" dan takkan mengakui gagasan tersebut sebab itu tak memiliki dasar hukum dan keabsahan dalam hukum internasional dan undang-undang dasar Irak, demikian pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian tersebut.
Referendum tersebut mengancam perdamaian dan kestabilan di Irak dan seluruh wilayah itu, demikian peringatan pernyataan tersebut, sebagaimana diberitakan Xinhua, Senin (25/9) malam.
Pada 7 Juni, Presiden Wilayah Kurdistan (KRG) Masoud Barzani mengumumkan rencananya untuk menyelenggarakan referendum pada 25 September untuk mengupayakan kemerdekaan Wilayah Semi-Otonomi Kurdistan dari Irak.
Sejak itu, Irak, Turki, Iran dan Amerika Serikat telah berbicara untuk menentang referendum tersebut, dan mengatakan referendum itu akan mengancam keutuhan Irak dan makin merusak kestabilan wilayah itu.
Angkatan Bersenjata Turki telah melakukan pelatihan militer di dekat perbatasan Irak-Turki sejak 18 September, dengan melibatkan tank dan kendaraan berat militer. Lokasi pelatihan tersebut berada di sebelah utara perbatasan Suriah dan Irak dan memiliki tempat penyeberangan perbatasan Habur, yang menyediakan KRG dengan akses utama ke dunia luar.
Perdana Menteri Turki Binali Yildirim pada Sabtu memperingatkan bahwa reaksi Turki bagi referendum kemerdekaan yang direncanakan di Wilayah Kurdistan Irak Utara akan memiliki dimensi keamanan, diplomatik, politik dan ekonomi.