REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi dan presenter Aiman Wicaksono dipanggil Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dua presenter televisi itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus perkara media yang dilaporkan Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pemeriksaan keduanya telah dijadwalkan. "Iya dipanggil. Tapi waktunya itu kan tergantung dari dirinya bisa hadir kapan tapi yang pasti iya dipanggil, Aiman dan Rosi," tutur Adi, Selasa (26/9) melalui pesan singkatnya.
Pemanggilan keduanya tercantum dalam surat panggilan nomor S.Pgl/3 891/IX/2017/Dit.Reskrimsus. Aiman dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (29/9) pukul 10.00 WIB. Rosiana Silalahi juga dijadwalkan diperiksa pada waktu yang sama.
Dalam surat tersebut, tercantum dasar panggilan adalah laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris terkait wawancara eksklusif di acara Aiman Kompas TV dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.
Dalam wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Kendati demikian, Adi belum bisa memastikan kapan Aiman dan Rosi akan memenuhi panggilan penyidik. "Tergantung dari mereka, bisa hadir kapan. Tapi yang pasti iya, dipanggil Aiman dan Rosi," kata dia.