REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Dosen UNJ Bersatu untuk Perubahan menyebutkan tiga alasan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) harus dicopot dari jabatannya. Temuan-temuan ini pun sudah sejak lama diawasi dan dapat dikenakan pidana, solusi terbaik pun memang hanya pemberhentian Rektor UNJ.
Salah seorang anggota Aliansi Dosen UNJ Bersatu untuk Perubahan, Robertus Robert menjelaskan pelanggaran tersebut berdampak terhadap nama baik institusi. "Rektor melakukan pelanggaran-pelanggaran berat yang berdampak pada rusaknya nama baik UNJ dan rusaknya marwah Perguruan Tinggi secara umum," ujar dia dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Selasa (26/9) pagi.
Pertama, lanjutnya, Rektor UNJ melindungi pelaku plagiarisme. Ada praktek plagiarisme yang ditemukan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti RI terhadap 5 pejabat pemerintah daerah. Salah satunya adalah disertasi Nur Alam (mantan Gubernur). Disertasi Nur Alam tersebut menurut tim EKA Kemenristekdikti terindikasi menyadur dari laman-laman penyedia arsip disertasi di internet.
Di antara saduran tersebut terdapat pada Bab I sebanyak 74,4 persen dari tulisan di laman penyedia arsip disertasi. Kemudian, Bab II dan Bab III, tim EKA menemukan kejanggalan lain, yakni ketidaksinambungan tulisan di bab-bab tersebut dengan isi disertasi yang ditulis.
Kejanggalan lain, karya yang diganjar dengan indeks prestasi kumulatif tertinggi itu dibuat dalam waktu kurang dari lima hari, akhir Juni dan menjelang akhir Juli 2016.Rinciannya, Bab I dibuat pada 20 Juli 2016 pukul 19.21; Bab II dan Bab III dibuat dalam rentang bersamaan pada 21 Juli 2016 pukul 09.22; dan Bab V dibuat jauh sebelumnya pada 29 Juni 2016 pukul 06.52.Temuan tersebut berdasarkan 'digital forensik' yang tidak bisa dibantah oleh siapapun.
Keduga, diduga adanya nepotisme di UNJ. Berdasarkan penelitian Aliansi Dosen UNJ Bersatu untuk Perubahan, ditemukan beberapa bukti Nepotisme Rektor UNJ. Salah satunya, Rektor UNJ telah mengangkat saudari Nurjannah yang merupakan anak kandung Rektor UNJ sebagai Koordinator Pusat Studi Wanita dan Perlindungan Anak berdasarkan SK Nomor 1197/SP/2016 yang ditandatangani oleh Rektor UNJ Djaali pada tanggal 20 Oktober 2016 (bukti SK ada).
Sebagai informasi, bahwa yang bersangkutan berlatar belakang pendidikan bidang pertanian. Bantahan Rektor Djaali bahwa anaknya diangkat oleh Rektor sebelumnya, itu keliru karena justru ada SK nomor 1197/SP/2016 yang ditandatangani ayahnya sendiri Rektor UNJ Djaali.
Tidak hanya tiga anak kandungnya, salah satu menantunya pun juga ikut diangkat menjadi dosen UNJ. Berdasarkan temuan-temuan dan bukti-bukti berupa berbagai dokumen, Aliansi Dosen UNJ Bersatu untuk Perubahan menemukan SK dan disposisi yang menunjukkan berbagai praktik penunjukkan jabatan kepada sesama anggota keluarga oleh Rektor.
"Kami menengggarai praktik KKN yang masif dan terstruktur, yang merusak prinsip-prinsip tata birokrasi dan kelembagaan yang bersih dan bebas KKN sesuai dengan UU ASN No.5 Tahun 2014. Diduga ada lebih dari lima lagi yang merupakan kroninya menjadi pegawai UNJ non PNS yang ada di bagian administrasi program pascasarjana dan sejumlah Fakultas (SK tentang ini tidak bisa di akses oleh Aliansi dosen)," jelasnya.
Ketiga, Rektor berlaku otoriter dan semena-mena. Bukti keotoriteran Rektor terjadi dari bulan Oktober 2016 sampai Juni 2017. Rektor telah memberhentikan, memindahkan, menon-jobkan sedikitnya 14 pegawai yang berposisi sebaga Kepala UPT, Kabag, Kasubag dan lain-lain, dengan alasan menentang atau mengkritik kebijakan rektor yang keliru, dianggap malas bekerja, tidak kompeten, dan akan pensiun padahal pensiunnya tahun 2018.
Di antara mereka yang diberhentikan secara semena-mena adalah yang menjabat sebagai Kepala UPT Pengadaan barang dan jasa, PPK beberapa proyek pembangunan gedung, Kadubag hukum tata laksana, Kasubag Tenaga Akademik dan Kepegawaian, Kabag TU Fakultas, Kasubag Umum, Kepala Biro Akademik, Sekretaris LPM, Kadubag data LPKM, Staff Sistem Pengawasan Internal, dan lainnya.
"Otoriterian Rektor juga sesungguhnya terlihat sejak akhir 2016 yang men-DO (drop out) Ketua BEM UNJ karena mengkritik Rektor tapi karena ribuan mahasiswa protes akhirnya surat DO dibatalkan," paparnya.
Tidak hanya itu, sikap tidak demokratis dan semena-mena juga terjadi dengan pemanggilan terhadap puluhan dosen yang kritis ke kepolisian, melalui laporan pengacara Rektor atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang hingga saat ini tidak diketahui siapa tersangkanya.
Cara mengelola kampus secara otoriter dan semena-mena ini tentu mengganggu stabilitas kampus dan merusak harmoni kampus, sehingga menghambat kinerja UNJ secara umum.
"Tiga data utama tersebut (diduga ada data lain terkait KKN) telah mencoreng nama baik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), merusak marwah Universitas secara umum dan membahayakan masa depan UNJ. Jika Rektor UNJ tidak diberhentikan ini preseden buruk bagi masa depan perguruan tinggi secara umum, dan UNJ secara khusus karena berdampak pada terhambatnya agenda perubahan dan perbaikan universitas," tegas Robertus.