REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI mengapresiasi hasil audit medis dan audit manajemen yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait meninggalnya bayi Tiara Debora. Selain itu, persoalan akreditasi Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti.
"Hasil audit ini diharapkan dapat segera dilaksanakan sesuai dengan diktum yang terdapat di dalamnya. Terutama, sanksi berupa kewajiban untuk melakukan restrukturasi terhadap manajemen dan pimpinan rumah sakit. Kemenkes sebagai regulator diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap hasil audit tersebut," ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9).
Hasil investigasi tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak. Khususnya bagi para pengelola rumah sakit, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang. Saleh juga berharap, kasus yang dialami bayi Tiara Debora adalah kasus yang terakhir terjadi di Tanah Air.
Selain itu, menurut Saleh, rekomendasi lain yang perlu ditindaklanjuti adalah pengurusan akreditasi rumah sakit Mitra Keluarga Kalideres. Persoalan akreditasi, itu ia anggap sebagai sesuatu yang sangat penting dalam mengukur kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan. Sebab, untuk mendapatkan akreditasi, ada sejumlah syarat yang mestu dipenuhi rumah sakit.
Dalam pengurusan akreditasi, Saleh menjelaskan, biasanya akan dilakukan serangkaian penilaian. Selain penilaian dari aspek fisik dan alat kesehatan yang dimiliki, aspek pelayanan dan prosedur penanganan pasien juga akan menjadi perhatian khusus. "Itulah sebabnya, akreditasi rumah sakit memiliki penilaian yang berbeda antara satu dengan yang lainnya," ujar Saleh.
Menurutnya lagi, sanksi yang diberikan kepada pihak rumah sakit juga sudah tepat. Jika ada persoalan hukum yang diduga terjadi, kata Saleh, ranah tersebut bukanlah ranah Kemenkes. Karena itu, apa yang dilakukan oleh Kemenkes sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya.