REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah berhenti dalam melengkapi berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto. Pada Selasa (26/9), penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan bos toko buku Gunung Agung, Made Oka Masagung.
"Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/9).
KPK sudah beberapa kali memanggil Made Oka sebagai saksi untuk Novanto. Namun, mantan bos Gunung Agung itu belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Made Oka merupakan anak dari Masagung, pendiri toko buku Gunung Agung. Made Oka juga pernah menjadi pengurus Bank Artha Prima yang kini telah berubah menjadi Bank Artha Graha.
Selain memeriksa Made Oka, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Abdullah dan Esther Riawaty Hari. Sama seperti Made Oka, Abdullah dan Esther juga diperiksa untuk Novanto.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Novanto belum pernah diperiksa kembali. KPK sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan tersangka hingga dua kali untuk Novanto. Namun, Ketua DPR RI itu tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran dirawat di rumah sakit.
KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan proyek KTP-el sebesar Rp 5,9 triliun.