REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri telah mengajukan dana Rp 900 miliar dalam RAPBN 2017. Dana tersebut akan digunakan untuk pembentukan elemen baru Densus Antikorupsi di institusi kepolisian.
"Sementara yang kami ajukan segitu dulu (Rp 900 miliar)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Selasa (26/9).
Jumlah tersebut, menurut Setyo, sudah berdasarkan kajian untuk kebutuhan dalam menangani banyaknya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Tahun ini, lanjut dia, berdasarkan data dari seluruh polda, sebanyak 1.000 kasus korupsi masuk di meja kepolisian.
"Jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi se-Indonesia (dalam) satu tahun lebih dari 1.000 kasus. Jadi dengan biaya yang demikian ini kami (harap) dapat (selesaikan) 1.000 lebih (kasus)," ucap Setyo.