REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati menyatakan, kasus lelang keperawanan dan jasa nikah siri yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya merupakan tindakan yang jauh dari peradaban kemanusiaan. Dalam kasus tersebut, perempuan menjadi obyek penderita dan komoditas.
Sebenarnya, kata Okky, praktik nikah siri bukan terjadi dalam kasus tersebut saja. Tawaran jasa nikah siri, dalam praktiknya juga muncul di tengah maayarakat termasuk cukup banyak ditawarkan melalui media sosial.
"Jika aparat serius untuk menertibkan kasus yang serupa seperti jasa online nikah siri, semestinya juga ditegakkan hukum kepada siapa saja yang memang terindikasi melakukan tindak pidana dalam praktik nikah siri ini," ujar Okky dalam pesan singkatnya, Selasa (26/9).
Lanjut Okky, praktik nikah siri ini jika dibedah, lebih banyak merugikan bagi kelompok perempuan. Bermuara dari tidak dipegangnya pengadministrasian calon mempelai sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Maka akan memberi dampak turunan yang tidak sederhana. Seperti, semakin terbukanya perempuan menikah di usia dini yang memberi dampai serius baik kepada perempuan dan anak-anak.
"Perempuan hamil di usia dini akan mengancam jiwa ibu dan tumbuh kembang anak. Belum lagi persoalan gizi anak," jelas Okky.
Oleh karena itu, menurut Okky, untuk mengatasi persoalan tersebut, kuncinya terletak pada edukasi kepada masyarakat khususnya kaum perempuan. Peran pemerintah, agamawan, tokoh masyarakat, orang tua, serta kalangan perempuan sendiri diperlukan untuk memberi pemahaman dampak negatif yang muncul dari nikah siri ini.
"Setidaknya upaya ini untuk menjadikan posisi perempuan tidak lagi sebagai obyek penderita," kata Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.