REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif melempar pertanyaan kembali kepada Komisi III DPR-RI tentang wewenang penyadapan oleh penegak hukum. Laode mengatakan, kenapa wewenang penyadapan yang dilakukan KPK saja yang dipermasalahkan, sedangkan untuk penegak hukum lain seperti BIN, BNN, Densus 88 dan lainnya tidak pernah menjadi masalah.
"Saya heran ini, perlu catat, kenapa selalu kewenangan penyadapan dari KPK saja yang dipermasalahkan," ujarnya saat ditemui di Gedung Nusantara II sebelum RDP dengan Komisi III berlangsung, Selasa (26/9).
Laode mengulangi kalimat serupa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung. Laode menjelaskan, padahal KPK sudah memiliki dasar hukum yang jelas terkait dengan kewenagan penyadapan yakni pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang KPK.
Selain itu, lanjut dia, kemungkinan penyalahgunaan wewenang penyadapan sangat kecil, lantaran tahapan penyadapan yang sangat rumit. Untuk melakukan penyadapan, lanjut dia, penyidik harus melalui tahapan-tahapan dan persetujuan lima pimpinan KPK.
"Tidak mungkin mulai menyadap, kalau konsen lima pimpinan itu tidak ada," katanya.
Laode juga sempat menyinggung Komisi III agar tidak takut melakukan telekomunikasi, karena KPK tidak mungkin menyadap ponsel anggota DPR. "Mohon sekali, ini kami sampaikan, jangan ada ketakutan bapak-bapak disadap, kecuali bapak-bapak melakukan ABCD," ujar dia lagi.
Ketua KPK juga memberikan statement yang meyakinkan terhadap kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Agus menyatakan KPK siap untuk diaudit dalam kewenangan penyadapan yang diberikan KPK.