Selasa 26 Sep 2017 18:53 WIB

Benarkah Anggota Nikahsirri.com Disumpah Pocong?

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kondisi kediaman pengelola dan pembuat situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi di Perumahan Angkasa Puri, Jati Mekar, Jati Asih, Kota Bekasi tampak sepi. Senin (25/9).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Kondisi kediaman pengelola dan pembuat situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi di Perumahan Angkasa Puri, Jati Mekar, Jati Asih, Kota Bekasi tampak sepi. Senin (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk menjadi anggota nikahsirri.com, para pengguna akun diduga diberikan syarat agar menjalankan tes keperawanan. Tak hanya itu, dikabarkan para perjaka diharuskan menjalankan sumpah pocong untuk menjadi anggota.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyatakan, tes keperawanan dan sumpah pocong keperjakaan tersebut merupakan upaya pemasaran semata. Namun, kebenaran kedua tes tersebut masih dipertanyakan. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan polisi, semua orang berpeluang menjadi mitra atau member nikahsirri.com.

"Itu (tes keperawanan dan keperjakaan) kan bentuk pemasarannya saja. Yang kita dapatkan sekarang dibuka peluangnya siapa saja bisa menjadi mitra dengan mengisi beberapa persyaratan dan menampilkan foto," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/9).

Adapun sejauh ini yang diketahui, pengguna harus mendaftarkan diri menggunakan alamat surat elektronik (surel) dan mengisi sejumlah formulir. Selain itu, pengguna juga diharuskan membayar mahar koin sebesar Rp 100 ribu. Hingga kini jumlah member nikahsirri.com sekitar 5.300 orang.

Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www.nikahsirri.com, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak. Situs tersebut berisikan konten pornografi berkedok biro jodoh yang menawarkan fasilitas lelang perawan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement