Selasa 26 Sep 2017 19:06 WIB

KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Tersangka Gratifikasi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah)
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan bantuan pengamanan kepada Polda Kalimantan Timur. Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.

Dalam surat tersebut tertulis KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati.

Tertulis dalam surat tersebut, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021, bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan adanya kegiatan tim penindakan di Kutai Kertanegara. "Sementara ini yang bisa dikonfirmasi adalah benar bahwa ada kegiatan dari tim penindakan di sana," ujar Priharsa.

Pernyataan senada diungkapkan,Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Ia tidak membantah adanya penggeladahan di kantor bupati Kutai Kertanegara. Namun, penggeladahan tersebut bukanlah operasi tangkap tangan (OTT).

"Di Kutai Kertanegara itu bukan OTT. Nanti, teman-teman di lapangan biarkan lakukan langkah-langkah," kata Agus.

Agus menuturkan kegiatan penindakan di Kutai Kertanegara hanyalah penggeledahan pengumpulan barang bukti. Agus tidak mengelak bila penggeledahan tersebut dilakukan di kantor bupati Kutai Kertanegara. "Kegiatan penggeledahan. Mengumpulkan barang bukti. Kalau tidak salah ya (kantor bupati)," ucap Agus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement