Selasa 26 Sep 2017 19:37 WIB

Bupati Kutai Kertanegara Tersangka Tapi Bukan OTT

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait OTT di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).
Foto: ANTARA
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait OTT di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan kegiatan penindakan di kantor dan rumah dinas Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari Selasa (26/9). Dikabarkan KPK telah menetapkan tersangka kepada seorang kepala daerah berkaitan dengan kegiatan penindakan tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif yang dikonfirmasi membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut. "Ya dia ditetapkan tersangka tapi detailnya nanti diketahui," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/9).

Laode juga enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kasus apa yang membuat Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim tersebut ditetapkan tersangka. Ia hanya mengatakan penetapan tersangka tersebut bukan merupakan hasil dari operasi tangkap tangan KPK, melainkan pengembangan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Informasi lebih lanjut, menurut Laode, akan diberitahukan dalam keterangan resmi oleh KPK. "Ya tapi itu bukan OTT, pengembangan kasus biasa. Nanti ada konpers. Itu kasus yang sudah dikembangkan penyelidikan," kata Laode.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement