Selasa 26 Sep 2017 20:12 WIB

Komisi III Pertanyakan Kewenangan OTT dan Penyadapan KPK

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti buka bersama yang diadakan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti buka bersama yang diadakan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR RI, Selasa (26/9) berlangsung alot. Atas usul anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin,saat ini rapat dengar pendapat ditunda sampai pukul 19.00 WIB.

Pertanyaan terus bermunculan dari para anggota Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan apa yang dikemukakan DPR dalam rapat dengar pendapat dengan KPK adalah hal biasa. Tidak ada niat dari Komisi III untuk melemahkan KPK. Pihaknya meminta KPK menjelaskan tentang sejumlah kewenangan lembaga anti korupsi tersebut.

"Kami meminta KPK memberikan penjelasan kepada publik sejelas-jelasnya mengenai penggunaan sejumlah kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada KPK yang oleh sementara kalangan dinilai digunakan secara diskriminatif, tidak transparan, dan potensial digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan bisnis ataupun tujuan politik," kata Benny di Gedung DPR RI, Selasa (26/9).

Benny mengatakan Komisi III ingin mendapatkan kejelasan dari pimpinan KPK sejauh mana kewenangan-kewenangan itu digunakan. Misalnya, kewenangan penyadapan dan OTT. Menurutnya, hal itu semata untuk kepentingan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Kami hanya meminta itu supaya jangan sampai penyadapan itu disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang lain," kata Benny.

Lanjut Benny, kewenangan OTT sangat mungkin dijadikan alat oleh pihak ketiga yang ingin mematikan lawan bisnis atupun lawan politiknya. Komisi III DPR RI juga menghujani KPK dengan pertanyaan seputar dugaan penyidik KPK meminjam uang senilai Rp 5 miliar dari pengusaha Probosutedjo untuk keperluan penjebakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pengacara Probosutedjo mengatakan uang kliennya tidak dikembalikan oleh KPK.

Informasi itu diperoleh dari temuan Pansus Hak Angket KPK saat melakukan audiensi dengan beberapa pengacara yang pernah menangani kasus korupsi di KPK. Kendati demikian, Benny menilai masalah itu sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang.

"Kalau toh betul temuan itu, itu adalah kekeliruan masa lampau tetapi tidak boleh itu dipakai untuk mendelegitimasi ataupun untuk melemahkan KPK. Itu kesalahan, kalau toh betul harus kita perbaiki dengan cara membangun sistem pemberantasan korupsi yang lebih cermat, akuntabel, dan legal basis," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement