Selasa 26 Sep 2017 22:25 WIB

Gerindra Minta Pansus Angket KPK Segera Susun Laporan Akhir

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pansus Hak Angket KPK mengusulkan perpanjangan masa kerja dalam laporan hasil kerjanya di sidang paripurna DPR RI, Selasa (26/9). Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyetujui laporan tersebut, yang berimplikasi pada perpanjangan masa kerja pansus.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Jon mengungkapkan, di dalam Undang-Undang MD3, anggota dewan pada rapat paripurna hanya mendengarkan laporan, tidak dijelaskan mengenai perpanjangan atau tidak. Rapat paripurna hanya menyetujui atau tidak menyetujui laporan tersebut.

Suara anggota dewan terbelah. Sejumlah fraksi menyatakan setuju terhadap laporan Pansus Hak Angket KPK, tapi beberapa fraksi seperti PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN, mengungkapkan keberatan. Fadli menyatakan, hal itu patut menjadi catatan dalam sidang paripurna ini.

"Tidak disebutkan dalam UU itu soal perpanjangan atau tidak. Hanya melaporkan, seperti halnya juga Pansus Pelindo sekarang ini sudah dua tahun. Kalau dari fraksi Gerindra bukan soal perpanjangan, tapi segera saja ada laporan akhir," ujarnya di Gedung DPR RI, Selasa (26/9).

Fadli menegaskan sikap fraksi Partai Gerindra sejak awal menyatakan tidak ingin ada pelemahan terhadap KPK. Gerindra mendesak agar Pansus Hak Angket KPK segera saja menyusun laporan akhir.

Sementara, Fadli menilai laporan yang disampaikan oleh Pansus Hak Angket KPK dalam rapat paripurna Selasa (26/9) masih bersifat normatif, mencakup aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran dan tata kelola SDM. Ia mengajak masyarakat untuk melihat secara jernih sesuai dengan aturan yang ada.

Menurutnya, laporan tersebut masih dalam koridor pengawasan DPR kepada KPK. Laporan itu juga belum dikonfirmasi kepada institusi KPK.

"Karena belum ada laporan final kan, rekomendasi juga belum ada. Ini kan laporannya baru satu sisi, belum ada masukan dari KPKnya sendiri," kata Fadli.

Mengenai batas waktu perpanjangan masa kerja, Fadli menyatakan masalah itu juga tidak disebutkan dalam UU MD3. "Banyak yang sudah lebih juga. Itu masalahnya, undang-undang kita tidak mengatur jumlah harinya," ujar Fadli Zon.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement