Selasa 26 Sep 2017 22:30 WIB

Warga Binaan Lapas Selundupkan 11,4 Kg Sabu dari Malaysia

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,4 kilogram digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional, Senin (25/9). Penyelundupan barang haram yang diketahui dari Malaysia itu diketahui dikendalikan warga binaan Lapas Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Kepala BNN Kaltara, Kombespol EryNursatari di Tarakan, Selasa (26/9) mengatakan, satu dari lima orang tersangka yang diamankan adalah warga binaan Lapas Kota Tarakan bernama Hendra. "Penyelundupan sabu-sabu 11,4 kilo gram dari Malaysia ini dikendalikan oleh warga binaan Lapas Tarakan. Yang bersangkutan langsung kita ringkus dan dibawa ke Jakarta," kata dia.

Kemudian, penangkapan empat orang lainnya yang masuk dalam jaringannya juga diamankan pada tiga lokasi yang berbeda sesaat setelah penangkapan barang buktinya. Lokasi penangkapan keempat orang yang turut diciduk petugas dari BNN pusat berada di Kelurahan Juata Laut namun diakui tidak mengetahui secara pasti identitasnya.

Penangkapan kelima orang tersangka tersebut dilakukan pada Sabtu (23/9) dan Ahad (24/9). Kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Senin (25/9) pagi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh BNN pusat.

"Memang ada empat orang lagi yang diciduk petugas dari BNN pusat pada tiga lokasi yang berbeda di (Kelurahan) Juata Laut secara terpisah dengan waktu yang berbeda pula," aku Ery Nursatari. Ia menegaskan, setelah penangkapan sabu-sabu seberat 11,4 kilo gram di Juata Laut, petugas BNN pusat langsung mendatangi Lapas Kota Tarakan dengan memeriksa napi bernama Hendra karena diketahui pemilik barang haram itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement