REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap sindikat perampok spesialis rumah kosong yang beroperasi di berbagai daerah baik dalam maupun luar Sukabumi.
"Kami menangkap lima tersangka pada kasus ini dan satu di antaranya merupakan residivis pada kasus yang sama," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur di Sukabumi, Selasa (26/9).
Adapun inisial kelima tersangka yakni PA alias Panji (40), DH aliasn Dados (32), DA alias Acong (35), NS alias Ompong (35) dan RG alias Aweng (31). Kasus ini terungkap setelah sindikat ini berhasil membobol rumah kosong di Jalan Stadion Suryakencana, RT 005/005, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Kamis (21/9).
Tidak lama kelimanya berhasil ditangkap di daerah persembunyiannya. Ternyata, pengakuan tersangka perampokan tersebut diotaki oleh PA yang merupajan residivis dan sudah lebih dari 10 lokasi perampokan yang dilakukan sindikat ini.
Pembobolan rumah kosong tersebut tidak hanya di Kota Sukabumi saja, tetapi di wilayah Bogor, Depok, Bekasi, Jakarta dan Cianjur. Setiap pelaku mempunyai perannya masing-masing seperti memetakan lokasi, mengawasi lingkungan, pembobol rumah dan menjarah barang berharga milik korbannya.
"Untuk membobol rumah kosong tersebut, pelaku hanya butuh lima menit dan menjarah barang berharga yang ada seperti barang elektronik, perhiasan hingga kendaraan," tambahnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza, dua unit obeng, satu handphone merek Samsung Charm, Nokia E71, OPPO, Ipad Air dan hardcase.
Rustam mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya, tetapi dari pengakuan para tersangka, anggota sindikat ini hanya lima orang. "Kami menjerat kelimanya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancama lima tahun penjara," katanya.