REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, akan memperoleh dana bagi hasil (DBH) migas kuartal III sekitar Rp 200 miliar, lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar Rp 225 miliar karena ada ketentuan baru Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Selasa (26/9), menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 tahun 2017 untuk DBH migas dengan pagu 80 persen diturunkan menjadi 70 persen.
Di daerahnya, kata dia, target perolehan DBH migas kuartal III diproyeksikan sebesar Rp225 miliar, sehingga karena adanya PMK yang baru itu maka perolehan turun hanya sekitar Rp 200 miliar. "Kementerian Keuangan akan mentrasfer DBH migas kuartal III pekan depan," ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 2016 tentang penjabaran APBN 2017 untuk DBH migas di daerahnya diproyeksikan sebesar Rp 903,3 miliar. Namun dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2017 tentang penjabaran APBN Perubahan 2017 besarnya perolehan DBH migas daerahnya dinaikkan menjadi Rp 1,035 triliun, tetapi dalam penyaluran DBH migas diturunkan menjadi hanya 70 persen.
"Ya DBH migas di dalam APBN Perubahan naik, tetapi pagu diturunkan ya sama saja tidak ada perubahan," ujarnya.
Ia memberikan gambaran adanya kenaikan DBH migas di dalam APBN Perubahan karena pengaruh kenaikan produksi minyak di daerahnya sehingga menjadi Rp 1,035 triliun tidak ada bedanya dengan sebelumnya. Di dalam ketentuan yang baru penyaluran DBH migas dengan pagu 70 persen maka besarnya perolehan DBH migas hanya Rp 724 miliar, padahal proyeksi DBH migas Rp 903,3 miliar dengan pagu 80 persen perolehan DBH migas Rp 722 miliar.
"Belum lagi perolehan DBH migas harus dipotong Rp 147 miliar (kuartal I) karena adanya kelebihan sisa salur pada 2015 sebesar Rp 549,5 miliar," ucapnya.
Sebelum ini, pemkab kelebihan bayar DBH migas pada 2015 sebesar Rp 549,5 miliar, setelah Pemerintah mulai akan membayar cost recovery proyek minyak Blok Cepu. "Pemkab mengusulkan pembayaran sisa salur tiga lima tahun tetapi tidak memperoleh persetujuan," katanya.