REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, praktik yang dilakukan dalam nikahsirri.com tidak benar dan merupakan perilaku ilegal serta melanggar ketentuan agama. Menurutnya, praktik pernikahan yang diusung dalam situs nikahsirri.com dapat mengotori arti penting pernikahan.
"Sudah jelas itu praktik yang tidak betul sama sekali secara agama, karena pernikahan di mata agama merupakan peristiwa sakral dan suci," ujar Lukman ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Rabu (27/9).
Lukman menambahkan, pernikahan dalam agama merupakan kontrak ikatan dengan akad untuk membangun rumah tangga dan melahirkan keturunan yang baik. Arti penting pernikahan ini hendaknya jangan dikotori dengan hal-hal yang berorientasi kepada materi atau kesenangan fisik semata.
Tata cara pernikahan sudah diatur secara rinci oleh fikih dan hukum positif dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Kementerian Agama mengimbau kepada masyarakat, agar melaksanakan pernikahan dengan tata cara yang telah diatur oleh hukum positif sebagaimana UU Perkawinan melalui KUA Kecamatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, nikahsirri.com telah memicu keresahan masyarakat karena selain menawarkan kawin kontrak juga menawarkan lelang perawan. Sebelumnya, pada tahun 2015, Kementerian Kominfo atas permintaan Kementerian Agama memblokir situs-situs nikah siri online.