Rabu 27 Sep 2017 14:48 WIB

Pelaku Perampokan Spesialis Rumah Kosong Ditangkap

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Perampokan (ilustrasi).
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Perampokan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap lima orang pelaku perampokan spesialis rumah kosong. Aksi perampokan yang dilakukan para pelaku ini tidak hanya di Kota Sukabumi melainkan di sejumlah wilayah lainya di Jawa Barat.

Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, kelima orang tersangka itu yakni PA (40 tahun), DH alias Dos (32), DAS alias Acong (35), NS alias Ompong (35), dan RG alias Aweng (31). Para pelaku ini merupakan warga Kota Sukabumi dan sebagian Kabupaten Sukabumi.

"Para perampok merupakan perampok spesialis rumah kosong," terang Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada wartawan Rabu (27/9). Modusnya, lanjut dia para pelaku melakukan pengintaian dan melihat situasi beberapa kali di rumah yang menjadi target di lokasi perumahan.

Upaya pengintaian ini, Rustam mengatakan, dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda empat. Setelah diyakini rumah kosong atau pemilik rumah tertidur, para pelaku menjalankan aksi perampokan.

Rustam mengatakan, kelima pelaku berbagi peran dalam perampokan. Ada yang masuk ke dalam rumah dan sebagian berada di mobil melihat kondisi di sekitar rumah. Tersangka masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela dengan obeng. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah perhiasan dan alat elektronik.

Menurut Rustam, para pelaku ini melakukan perampokan rumah kosong di sejumlah wilayah Jawa Barat seperti Cianjur, Bekasi, Bogor, dan Bandung. Khusus di Kota Sukabumi, dia mengatakan, mereka melakukan sebanyak sepuluh lokasi perampokan di rumah kosong.

Dari lima pelaku, sebanyak satu orang di antaranya yakni PA merupakan residivis dan dalang dari perampokan. "Kelima pelaku perampokan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement