REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan perkara Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari dan satu kontraktor, Rico Dian Sari akan dilimpahkan ke persidangan pada awal Oktober 2017.
"Kami belum bisa pastikan hari, pastinya pekan depan," kata Ketua tim JPU KPK Khaerudin di Bengkulu, Rabu. (27/9).
Ketiganya lanjut Khaerudin diupayakan sidang perdana bisa dimulai pada minggu pertama Oktober 2017. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu. "Silahkan diikuti persidangannya, terbuka untuk umum," kata dia.
Ridwan beserta istri dan Rico Dian Sari diduga menerima fee dari kontraktor pemenang tender, Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Keempatnya tertangkap operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 20 Juni 2017, Jhoni Wijaya menyerahkan uang satu miliar rupiah ke Rico Dian Sari untuk disampaikan pada istri Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, sebagai bagian fee proyek pembangunan jalan di Bengkulu.
Untuk Jhoni Wijaya, perkaranya sudah disidangkan, saat ini dalam tahap pemeriksaan keterangan saksi. Sidang akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2017, rencananya tim JPU akan menghadirkan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta Lily Martiani Maddari sebagai saksi.
Tim JPU pun menilai agenda pemeriksaan keterangan saksi sudah hampir rampung, jika hadir semua diperkirakan cukup satu atau dua kali sidang lagi. "Dengan pemanggilan Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari kita pikir sudah cukup untuk pemeriksaan saksi bagi terdakwa Jhoni Wijaya," kata JPU KPK untuk perkara Jhoni Wijaya, Fitroh Rohcahyanto.