REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, berhasil meringkus guru honorer berinisial AAS atas tidak pidana perbuatan cabul (sodomi) terhadap anak di bawah umur. Pelaku diduga mencabuli empat siswa lesnya dengan inisial AFP (13 tahun), D (13 tahun), R (14 tahun), dan DC (14 tahun).
"Kami amankan pada hari Sabtu kemarin, di daerah Kecamatan Jonggol," ungkap Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita, saat dikonfirmasi pada Rabu (27/9).
Ita menerangkan, penangkapan pelaku sodomi tersebut didasarkan pada laporan salah satu masyarakat Kabupaten Bogor berinisial M. Dari laporannya, pelaku melakukan sodomi dengan terlebih dahulu mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu.
Ita mengatakan, awal mula kejadian terjadi pada tahun 2015, saat korbannya menginap di kediaman tersangka. Namun, kejadian tersebut kembali terulang pada tahun 2017. "Tersangka melakukan perbuatan cabul (sodomi) tersebut dengan memegang alat kelamin dari korban," kata Ita menambahkan.
Adapun pasal yg dikenakan tersangka, dikatakan Ita, yakni pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.