REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah pusat belum menyiapkan pejabat Pelaksana Tugas (Plt), meski Bupati Kutai Kartanegara saat ini, yakni Rita Widyasari ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati Kutai Kartanegara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pihaknya menunggu ketetapan hukum dari KPK terkait penanganan kasus Rita. Menurutnya, Kemendagri baru bisa menetapkan sosok Plt Bupati Kutai Kartanegara bila KPK memutuskan dilakukan penahanan atas tersangka Rita.
"Saya ingin resmi. Kayak kasus Cilegon, Batubara, begitu resmi (ditahan) supaya pemerintahan berjalan dengan baik ditetapkan Plt. Kan ini belum tahu, dia ditahan atau tidak. Kalau ditahan kami siapkan," ujar Tjahjo ditemui di Auditorum Gubernur Sumatra Barat, Selasa (26/9) malam.
Diberitakan sebelumnya, Rita yang juga Partai Golkar itu diduga bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama melakukan dugaan tindak pidana korupsi saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.