REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri memanggil pelantun lagi "sesuatu" Syahrini dalam kaitan kasus First Travel. Namun polisi menegaskan jika Syahrini diperiksa hanya sebagai saksi dalam kasus yang telah merugikan 58 ribu jemaah umroh yang gagal berangkat.
"Syahrini hanya diperiksa sebagai saksi saja," terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Porli Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Herry menjelaskan jika kedatangan Syahrini memberikan keterangan perihal bagaimana proses keberangkatannya dengan menggunakan First Travel. Karena Herry menduga modus operandi yang dilakukan First Travel untuk menggaet para korbannya yakni dengan memanfaatkan artis-artis terkenal yang menggunakan biro jasa perjalannnya.
"Syarini menjelaskan dia ke sana itu bagaimana prosesnya," ujar Herry.
Dalam pemeriksaan menurut Herry Syahrini mengaku melakukan nota kesepahaman dengan pihak First Travel. Dengan adanya kontrak tersebut, Syahrini terikat harus memberikan foto selama berada Tanah Suci.
Dari foto-foto tersebut kuat dugaan Herry digunakan First Travel untuk menggaet para jamaah di Indonesia. Tujuannya agar mereka tertarik dengan biro perjalanan umrah First Travel.
"Dia menggunakan foto-foto dan gambar-gambar (artis) di sana itu untuk promo di sini, untuk menarik jemaah bahwa di sana pelayanan First Travel bagus," ujar Herry.