Rabu 27 Sep 2017 20:10 WIB

KPK Bisa Jerat PT Quadra dengan Pidana Korporasi

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan PT Quadra Solution dijerat dengan tindak pidana korporasi. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-el) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

"Karena Quadra ini juga anggota konsorsium, saya belum bisa katakan sekarang tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa PT Quadra ini juga bisa dijerat, ikut bertanggung jawab dari segi korporasinya bukan hanya orangnya," kata Laode  saat konferensi pers penetapan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka baru kasus KTP-el di gedung KPK Jakarta, Rabu (26/9).

Namun, ia menyatakan bahwa hal itu tergantung pada proses penyidikan yang akan berjalan untuk Anang Sugiana Sudihardjo tersebut. "Tetapi itu nanti dalam proses pengembangan penyidikan kita lihat," kata Laode.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara. "Sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri," kata Laode.

Syarif menjelaskan, bahwa indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Menurut Laode, Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el.

"Sugiharto menyatakan pernah meminta Anang untuk menyiapkan uang sejumlah 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani," tuturnya.

Diduga, kata Laode, Anang membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek KTP-el. Anang Sugiana disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement