REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Yohana Yembise meminta kejiwaan Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com yang terindikasi pornografi, diperiksa. Selain itu, proses hukum terhadap Aris Wahyudi di Polda Metro Jaya tetap harus berjalan.
"Apabila ada pernyataan dari istri Aris bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa harus dilakukan pemeriksaan," kata Yohana Yembise di Sorong, Rabu (27/9).
Dia mengatakan, situs nikahsirri.com tersebut merupakan prostusi online yang merendahkan derajat perempuan sehingga harus prosea hukum sebagaimana ketentuan undang-undang. Menurutnya, pemerintah sangat mengecam situs penawaran jodoh dan lelang perawan tersebut sebab merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Situs nikahsirri.com tersebut, kata Yohana, telah diblokir oleh Kementerian Kominfo sebagai bentuk bahwa pemerintah tidak menginginkan prostitusi online.
"Kami mendukung kepolisian memproses hukum Aris Wahyudi agar ke depan tidak lagi muncul situs-situs pornografi serupa," ujarnya.